Sharing Session PPI: Bedah Tuntas Perpres 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, Antara Peluang dan Tantangan Implementasi

Keterangan Gambar : Pusat Perubahan Iklim 2026


BANDUNG 27 Februari 2026 – Pusat Perubahan Iklim (PPI) sukses menyelenggarakan sharing session bertajuk "Analisis dan Implementasi Perpres 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK)". Berlangsung dari pukul 14.30 hingga 16.30 WIB, diskusi ini menghadirkan jajaran pakar dan peneliti PPI untuk membedah kesiapan regulasi karbon terbaru di Indonesia.z

Kehadiran Perpres 110/2025 dinilai sebagai game changer dalam tata kelola karbon nasional. Namun, dibalik ambisi tersebut, regulasi ini memberikan beban target yang sangat berat, khususnya bagi Direktorat Tata Kelola Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dalam pemaparannya, Budhi Setiawan, S.T, M.T, Ph.D menyoroti belum adanya penetapan Carbon Cap (batas atas emisi). "Pembuatan Perpres ini mengulang pola kebijakan lama, di mana aturan dirilis lebih dulu untuk memaksa kementerian bergerak, baru diikuti penyusunan turunan teknis. PPI saat ini diminta untuk membantu kajian multisektor dan peningkatan kapasitas (capacity building)," ungkapnya.

Pergeseran Paradigma dari Perpres 98/2021

Dzar Arif Maulana Ismail memaparkan perbandingan antara Perpres 98/2021 dan Perpres 110/2025. Jika Perpres 98 berorientasi pada pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dengan kewenangan terpusat di KLHK, Perpres 110 lebih fokus pada operasionalisasi instrumen perdagangan mikro. Regulasi baru ini mendelegasikan otoritas kepada kementerian sektoral di bawah koordinasi Steering Committee dan OJK, serta memperkuat integrasi sistem dari Sistem Registri Nasional (SRN) menjadi Sistem Registri Utama Karbon (SRUK) untuk mencegah double counting. Sektor cakupan pun diperluas hingga ke sektor perikanan (blue carbon).

Celah Hukum dan Potensi Proyek "Roro Jonggrang"

Dari kacamata hukum, Dr. Eko Nurmardiansyah memberikan catatan terkait kecacatan proses drafting dan tenggat waktu penyusunan aturan turunan yang dinilai irasional. Pasal 102 mengamanatkan seluruh peraturan pelaksana (Permen) harus terbit maksimal 30 Oktober 2026.

"Jika dipaksakan dalam kurun waktu satu tahun, ini berisiko menjadi proyek 'Roro Jonggrang'—cepat selesai, tetapi hancur pada saat implementasi," tegas Dr. Eko Nurmardiansyah. Ia juga menyoroti nomenklatur "Peraturan Menteri Bersama" yang tidak diakui dalam hierarki perundang-undangan RI, sehingga berpotensi menimbulkan kendala eksekusi di lapangan.

Ancaman Ekonomi Makro dan Kebingungan Pasar

Dadang Hilman, M.A memperingatkan bahwa intervensi kaku pemerintah berisiko mematikan pasar karbon sukarela (voluntary market) yang tengah berkembang. Sementara itu, Bu Rieske menyoroti kebingungan di tingkat industri akibat tercampurnya konsep pasar, pajak, dan insentif. Tanpa adanya formula Carbon Cap yang jelas, perusahaan ragu untuk masuk ke bursa karbon.

Dari segi makroekonomi dan geopolitik, Prof. Dr. Eng. Pradono, S.E, M.Ec.Dev. mengingatkan adanya ancaman seperti Greenflation (inflasi hijau) pada biaya produksi energi, serta ancaman Carbon Border Adjustment M.EcMechanism (CBAM) dari Eropa. "Jika standar emisi domestik terlalu ketat dan harga karbon RI dinilai rendah, produk ekspor kita akan dikenakan tarif hukuman di perbatasan Eropa, dan ini bisa memicu capital flight," paparnya.

Kondisi di lapangan pun digambarkan masih dipenuhi pesimisme. Dr. Putu Oktavia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah dan kementerian teknis masih kebingungan memahami arah Perpres 110, di samping belum adanya penentuan titik awal baseline dan regulasi tegas untuk menindak aksi greenwashing.

Rencana Tindak Lanjut: PPI Ambil Sikap Pragmatis Akademis

Melalui kolaborasi antara Budhi Setiawan, S.T, M.T, Ph.D dan Prof. Ir. Djoko Santoso Abi Suroso, Ph.D, PPI akan memanfaatkan rapat perdana bersama kementerian dan lembaga sebagai ajang Training Needs Assessment (TNA). Penentuan kurikulum berjenjang untuk capacity building ditargetkan selesai pada Juli 2026, dengan merangkul aset riset universitas lain seperti UI.

Prof. Ir. Djoko Santoso Abi Suroso, Ph.D selaku moderator menutup diskusi dengan menegaskan sikap PPI yang pragmatis namun tetap berbasis akademik. "Berbekal riset iklim sejak 2014, tim akan langsung menyampaikan kepada Direktur KLH bahwa target implementasi penuh dalam satu tahun adalah sebuah mission impossible. Kami juga akan menggerakkan mahasiswa untuk mendalami tata kelola ini serta bersiap merespons permintaan DPR mengkaji RUU Keadilan Iklim untuk menambal celah Perpres yang ada," pungkasnya.

Penulis: Dzar Arif Maulana Ismail
Redaktur: Yonatan Kurniawan