Integrasi Risiko Iklim Pesisir Mendesak: Pusat Perubahan Iklim ITB Peringatkan Kerentanan Tinggi Pantura Jawa Barat

Keterangan Gambar : Dokumentasi Pusat Perubahan Iklim ITB 2026


BANDUNG — Dokumen Perencanaan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Jawa Barat didesak untuk tidak lagi menempatkan perubahan iklim sebagai isu eksternal. Penilaian bahaya pesisir harus beralih dari kondisi baseline (saat ini) menuju penggunaan data proyeksi iklim jangka panjang agar dapat mengantisipasi peningkatan risiko bencana di masa depan.

Pesan kunci tersebut disampaikan oleh Prof. Ir. Djoko Santoso Abi Suroso, Ph.D., yang hadir secara daring sekaligus Kepala Pusat Perubahan Iklim ITB dan Ketua Kelompok Keahlian Perencanaan Wilayah dan Perdesaan SAPPK ITB, dalam Forum Group Discussion (FGD) I Perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis (PBPS) KLHS RTRW Jawa Barat 2027–2047 yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat 

Pantura Jawa Barat Berada di Zona Kerentanan Pesisir Sangat Tinggi
Dalam pemaparannya, Prof. Djoko menyoroti bahwa koridor Pantai Utara (Pantura) dari Kabupaten Bekasi hingga Indramayu berada pada kategori Indeks Kerentanan Pesisir (CVI) Sangat Tinggi, sementara wilayah Cirebon berada pada kategori Tinggi hingga Sangat Tinggi 

Kawasan pesisir yang sangat rentan ini justru menampung berbagai pusat pertumbuhan ekonomi, lumbung pangan, dan aset energi vital nasional, antara lain: 

  • Lumbung Pangan: Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas ±735.320 hektar
  • Kawasan Industri & Ekonomi: Kawasan Peruntukan Industri (WPPI-1 dan WPPI-2) seluas ±112.146 hektar, kawasan pergaraman seluas ±37.368 hektar, serta Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Patimban dan KSP Mundu-Losari.
  • Aset Energi & Logistik Nasional: Pelabuhan Utama Patimban, Pelabuhan Cirebon, Kilang Balongan, PLTU Sukra/Balongan/Mundu, serta PLTGU Muara Tawar dan Cilamaya.

Dampak Bencana Pesisir dan Penurunan Tanah
Kombinasi antara kenaikan muka air laut, pasang tertinggi, serta penurunan muka tanah ( land subsidence ) akibat pemampatan daratan aluvial dan pengambilan air tanah dalam semakin memperparah banjir rob dan abrasi di Pantura. Bukti fisik dampak bahaya pesisir di Jawa Barat yang dicatat dalam kajian meliputi: 

  • Tenggelamnya Hutan Lindung: Hutan lindung seluas ±2.809 hektar kini telah tenggelam dan ditetapkan menjadi Zona Tunda di dalam laut
  • Abrasi dan Rendaman Permukiman: Permukiman pesisir seperti Desa Pantai Bahagia di Muara Gembong (Kabupaten Bekasi) dan Desa Cemarajaya di Cibuaya (Kabupaten Karawang) mengalami kerusakan parah akibat abrasi dan banjir rob bertahun-tahun.
  • Erosi Garis Pantai: Abrasi ekstrem meluas di kawasan Pondok Bali, Kabupaten Subang.

Rekomendasi Strategi Adaptasi Tata Ruang Jawa Barat
Guna melindungi kawasan pesisir dan investasi ekonomi di Jawa Barat, Prof. Djoko merekomendasikan langkah-langkah konkret untuk diintegrasikan ke dalam pasal-pasal Perda RTRW Jawa Barat 

1. Penerapan Strategi Adaptasi Berdasarkan Tipologi Wilayah

  • Proteksi & Akomodasi: Penerapan elevasi desain minimum dan tanggul hybrid untuk kawasan terbangun bernilai tinggi seperti Patimban, Balongan, dan infrastruktur energi.
  • Akomodasi Budi Daya: Pengembangan komoditas toleran salin dan silvofishery untuk kawasan pertanian/pertambakan di Karawang, Subang, dan Indramayu.
  • Mundur Terkelola ( Managed Retreat ): Relokasi bertahap dan penyediaan sabuk hijau bagi permukiman yang terdampak abrasi parah seperti Desa Pantai Bahagia dan Cemarajaya.
  • Konservasi berbasis Solusi Alami ( Nature-based Solutions ): Restorasi ekosistem mangrove di Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Karbon Biru Indramayu, Muara Gembong, Blanakan, dan Eretan

2. Pengendalian Penurunan Muka Tanah:

  • Menetapkan kategori baru "Kawasan Rawan Penurunan Tanah" pada Pasal 95 Perda RTRW.
  • Melarang penyedotan air tanah dalam untuk kegiatan industri atau perkotaan baru di dataran pesisir Pantura, serta mewajibkan penyediaan pasokan air baku perpipaan

3. Penetapan Sempadan Pantai & Zona Penyangga Adaptif: Membatasi pembangunan kawasan terbangun baru di antara garis pantai dan batas proyeksi genangan pasang.